Sekelompok Orang Ganggu Pendataan, PT City Centre Developmen Diusir Dari Lahan Miliknya Baloi Kolam
RakyatKepri – Proses pendataan lahan seluas 4,2 hektar milik PT City Center Development di kawasan Baloi Kolam, Kota Batam, terhambat akibat aksi provokatif sejumlah orang yang diduga bukan warga setempat. Insiden ini terjadi dalam dua kali kegiatan pendataan, masing-masing pada Jumat (25/7/2025) dan Senin (28/7/2025).
Ketua Tim Kordinasi Pendataan PT City Center Development, Anggal Sianipar, mengungkapkan, pada kunjungan pertama, tim perusahaan sudah melengkapi diri dengan dokumen legalitas lahan dan berkoordinasi dengan aparat serta pemerintah setempat. Namun, saat proses pendataan berlangsung, sekelompok orang datang dan memaksa tim menghentikan kegiatan.
“Mereka mengaku sebagai tokoh dan bagian dari Forum, namun kami mengetahui mereka bukan warga di atas lahan tersebut. Mereka memprovokasi, menghalangi pekerjaan kami, bahkan merampas dan merusak dokumen perusahaan,” kata Anggal, Sabtu (2/8/2025).
Ia menduga ada pihak-pihak yang sengaja menggerakkan massa untuk menolak proses pendataan. Dalam aksinya, kelompok ini kerap menempatkan sejumlah ibu-ibu di barisan depan untuk menghalangi tim, sekaligus menekan warga yang ingin menerima kompensasi dari perusahaan.
“Beberapa warga sebenarnya sudah mau menerima sagu hati. Tetapi mereka diintimidasi dan bahkan dilabeli sebagai ‘pengkhianat’ oleh oknum-oknum tersebut. Ini jelas bentuk tekanan yang tidak seharusnya terjadi,” ujar Anggal.
Ketegangan serupa kembali terjadi pada pendataan kedua, Rabu (28/7/2025). Padahal, perusahaan kembali menunjukkan seluruh dokumen legalitas kepemilikan lahan yang dikeluarkan secara resmi.
“Kami sudah menunjukkan bukti legalitas, tetapi mereka tetap menghadang. Bahkan dokumen kami kembali dirampas dan sebagian dirusak,” tegasnya.
PT City Center Development, lanjut Anggal, akan tetap melanjutkan proses pendataan sesuai prosedur. Namun, ia menekankan perlunya dukungan dari BP Batam, Pemerintah Kota Batam, aparat kepolisian, dan pihak kecamatan agar kegiatan ini berjalan kondusif tanpa intervensi pihak luar.
“Kami berharap pemerintah dan aparat mengawal proses ini. Pendataan adalah bagian dari mekanisme resmi untuk memastikan hak-hak warga dan perusahaan terpenuhi,” ucapnya.
Sebagai bentuk itikad baik, perusahaan menawarkan dua skema kompensasi kepada warga yang tinggal di atas lahan tersebut, uang tunai sebesar 35 Juta, atau miih Kavling di tambah santunan tunai Rp17 juta, tergantung kesepakatan pilihan warga.
“Kami menjamin seluruh proses berjalan secara transparan dan adil. Kami mengimbau warga agar tidak terpengaruh provokasi atau merasa takut oleh ancaman dari pihak luar. Jika ada upaya intimidasi terhadap kesepakatan warga, kami akan berdiri di barisan depan untuk melawan. Kami juga telah mengantongi nama-nama pengendali massa seperti Silitonga, Sianturi, Marpaung, Napitupulu, dan lainnya,” tegas Anggal.
Anggal menambahkan, perusahaan terbuka untuk berdialog dengan warga secara langsung tanpa perantara yang berpotensi memicu konflik. Ia menegaskan, tujuan utama pendataan adalah memastikan transisi yang tertib dan memberikan penghargaan yang layak kepada warga terdampak.
“Kami datang bukan untuk merugikan, tetapi mencari solusi terbaik. Masyarakat jangan takut, perusahaan siap memberikan sagu hati sesuai kesepakatan,” pungkasnya.
Ketegangan serupa kembali terjadi pada pendataan kedua, Rabu (28/7/2025). Padahal, perusahaan kembali menunjukkan seluruh dokumen legalitas kepemilikan lahan yang dikeluarkan secara resmi.
“Kami sudah menunjukkan bukti legalitas, tetapi mereka tetap menghadang. Bahkan dokumen kami kembali dirampas dan sebagian dirusak,” tegasnya.
PT City Center Development, lanjut Anggal, akan tetap melanjutkan proses pendataan sesuai prosedur. Namun, ia menekankan perlunya dukungan dari BP Batam, Pemerintah Kota Batam, aparat kepolisian, dan pihak kecamatan agar kegiatan ini berjalan kondusif tanpa intervensi pihak luar.
“Kami berharap pemerintah dan aparat mengawal proses ini. Pendataan adalah bagian dari mekanisme resmi untuk memastikan hak-hak warga dan perusahaan terpenuhi,” ucapnya.
Sebagai bentuk itikad baik, perusahaan menawarkan dua skema kompensasi kepada warga yang tinggal di atas lahan tersebut, uang tunai sebesar 35 Juta, atau miih Kavling di tambah santunan tunai Rp17 juta, tergantung kesepakatan pilihan warga.
“Kami menjamin seluruh proses berjalan secara transparan dan adil. Kami mengimbau warga agar tidak terpengaruh provokasi atau merasa takut oleh ancaman dari pihak luar. Jika ada upaya intimidasi terhadap kesepakatan warga, kami akan berdiri di barisan depan untuk melawan. Kami juga telah mengantongi nama-nama pengendali massa seperti Silitonga, Sianturi, Marpaung, Napitupulu, dan lainnya,” tegas Anggal.
Anggal menambahkan, perusahaan terbuka untuk berdialog dengan warga secara langsung tanpa perantara yang berpotensi memicu konflik. Ia menegaskan, tujuan utama pendataan adalah memastikan transisi yang tertib dan memberikan penghargaan yang layak kepada warga terdampak.
“Kami datang bukan untuk merugikan, tetapi mencari solusi terbaik. Masyarakat jangan takut, perusahaan siap memberikan sagu hati sesuai kesepakatan,” pungkasnya.