Pengusaha Kafe Ancam Tempuh Jalur Hukum, Sertifikat Rumah Masih Dipegang Rentenir
RakyatKepri – Seorang pengusaha kafe di Batam, Dianti Eka Sapitri mengaku menjadi korban dugaan penyalahgunaan kepercayaan dalam urusan pinjam-meminjam uang. Peristiwa ini bermula saat ia berupaya mempertahankan usaha cafe nya yang masih dalam tahap merintis.
Menurut pengakuannya, awalnya ia membuka kafe dengan modal tambahan dari gadai BPKB mobil ke perusahaan pembiayaan untuk membayar sewa lokasi. Namun, usaha belum stabil. Saat itu, seorang rekan kerja lamanya di perushaan telekomunikasi memperkenalkannya kepada seseorang yang pernah memberikan pinjaman berinsial FK kepada temannya tersebut.
Transaksi pertama berlangsung pada pinjaman Rp10 juta dengan jaminan ijazah. Selanjutnya, ia meminjam Rp50 juta dengan bunga Rp6 juta untuk membayar sewa lokasi kafe.
“Dia datang bersama istri dan anaknya. Saat transaksi, saya diminta tanda tangan di atas kertas kosong yang dijanjikan akan diisi kemudian, dengan jaminan sertifikat rumah. Dia bilang, dokumen aman di tangannya, dan saya percaya,” ujarnya, Jumat (15/08/2025).
Hampir dua tahun berjalan, sisa utang tinggal Rp9 juta. Pihak pemberi pinjaman FK sempat menawari pinjaman lagi, namun ia menolak. Hingga akhirnya pada Oktober 2024, karena pemilik ruko lama merenovasi tempat, ia memutuskan pindah ke Tiban. Ia kembali meminjam Rp50 juta, dipotong sisa utang, sehingga menerima Rp42 juta dengan skema bunga yang berbeda dari sebelumnya.
“Selama sembilan bulan, saya rutin bayar bunga. Saya bahkan menjual mobil untuk melunasi utang dan menebus sertifikat rumah. Total saya transfer Rp53 juta, plus Rp17 juta lagi, serta Rp200 ribu. Tapi waktu mau ambil sertifikat, dia beralasan belum dibayar HP dan jam senilai Rp4,8 juta,” ungkap Dianti Eka Sapitri.
Menurutnya. Namun beberapa minggu lalu, saat hendak melunasi seluruh kewajiban, pihak pemberi pinjaman FK mengaku lupa menaruh sertifikat tersebut.
“Dia bilang kalau hilang, dia yang tanggung jawab. Tapi saat saya tanya lagi di mana dokumen itu, dia selalu mengelak,” tuturnya.
Kasus ini kini menuai perhatian mengingat tidak adanya kejelasan dari pihak pemberi pinjaman terkait keberadaan sertifikat rumah yang dijadikan jaminan.
Korban menegaskan, jika dalam beberapa hari ke depan sertifikat rumah tersebut tidak dikembalikan, ia akan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Seorang pengamat hukum perdata di Batam menilai kasus ini memiliki indikasi kuat adanya unsur penipuan dan penggelapan. “Jika memang dokumen jaminan sudah lunas kewajibannya namun tidak dikembalikan tanpa alasan jelas, maka bisa mengarah ke pasal penipuan atau penggelapan. Kepolisian dapat memprosesnya jika ada laporan resmi,” ujarnya.