Hasil RDP DPRD Batam, Tindak Tegas Pengelola A2 Foodcourt dan Larangan Saat Tarawih
Batam, Batamnews – Insiden kericuhan di A2 Foodcourt, Batu Selicin, Lubuk Baja, pada malam pertama Ramadan 28 Februari 2025 lalu menjadi perhatian sejumlah pihak.
Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan berbagai pihak terkait, termasuk manajemen foodcourt, kepolisian, serta Direktorat PTSP Batam, Rabu, 5 Maret 2025.
Dalam rapat tersebut, DPRD menyoroti berbagai aspek, mulai dari keamanan, izin usaha, hingga potensi sanksi bagi pengelola.
Salah satu poin utama yang disepakati adalah larangan penjualan minuman beralkohol selama Ramadan, khususnya pada jam setelah berbuka hingga selesai tarawih.
Perwakilan PT Eitu Square selaku pengelola A2 Foodcourt, Sofia, menyatakan bahwa pihaknya telah memiliki izin resmi dan menerapkan pengawasan internal. Namun, ia mengakui bahwa kejadian pada Jumat malam terjadi begitu cepat hingga sulit diantisipasi.
“Perusahaan kami memiliki izin. Satpam kami juga ada, mereka selalu memantau. Saat kejadian sekitar pukul 21.45 WIB, pengawasan tetap ada, meskipun memang belum sepenuhnya intensif pada jam tersebut,” ujar Sofia.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya memiliki tiga orang pengawas yang rutin berkeliling untuk memastikan kondisi tetap aman.
“Sejak kami berdiri, tidak pernah ada insiden seperti ini. Kami mohon maaf kepada pihak-pihak terkait atas kejadian ini,” tambahnya.
Sofia, yang mengenakan blouse abu-abu, berkomitmen bahwa kejadian serupa tidak akan terulang di masa depan.
“Ke depannya, sesuai dengan arahan pimpinan rapat tadi, kami akan menjadi pelaku usaha yang taat,” kata Sofia.
Menurutnya, A2 Foodcourt pada hari Kamis, Jumat, Sabtu, dan Minggu selalu ramai dikunjungi turis asal Singapura dan Malaysia untuk menikmati hidangan.
“Atas kejadian tersebut, kami mohon maaf. Kami berkomitmen untuk tetap menjadi family foodcourt yang nyaman bagi wisatawan lokal maupun internasional,” paparnya.
Dari sisi perizinan, perwakilan PTSP Batam, Faizal, memastikan bahwa A2 Foodcourt telah memiliki Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL) golongan B dan C yang diterbitkan pada 2023 dan berlaku selama tiga tahun.
“Izin mereka benar ada. Namun, izin ini memiliki masa berlaku karena ada pengawasan terhadap barang yang mereka edarkan,” jelas Faizal.
Ia merinci bahwa SKPL dibagi menjadi beberapa golongan berdasarkan kadar alkohol. Golongan A mencakup minuman dengan kadar alkohol di bawah 5 persen, golongan B antara 5 hingga 20 persen, dan golongan C antara 20 hingga 40 persen.
“Bagi pelaku usaha, baik pengecer maupun penjual langsung, jika sudah memiliki SKPL B dan C, maka mereka tidak perlu mengurus SKPL tambahan,” tegasnya.
Kabag Ops Polresta Barelang, AKP Yudi Kurniadi, mewakili Polresta Barelang, menyatakan bahwa dua orang pelaku telah diamankan, yakni YNW (39) dan BL (32).
“Betul kejadian itu. Kami juga telah meminta sejumlah saksi dan keterangan, didapat dua orang tersangka, dijerat dengan Pasal 170 Ayat 1 KUHP tentang kekerasan di muka umum, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara,” ujar Yudi.
Ia menjelaskan bahwa sejauh ini polisi telah memeriksa delapan saksi, termasuk korban F yang juga bertindak sebagai pelapor.
“Kasus ini masih terus berproses. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” tambahnya.
Menanggapi berbagai temuan ini, anggota DPRD Kota Batam, Muhammad Mustofa, menegaskan bahwa pengelola foodcourt harus bertanggung jawab atas keamanan di dalam areanya.
“Kalau ada tenant yang beroperasi, maka keamanan di dalamnya menjadi tanggung jawab pengelola. Tidak bisa lempar sana-sini,” tegasnya.
DPRD juga menyoroti dampak lingkungan yang muncul akibat ramainya pengunjung di foodcourt tersebut, termasuk kemacetan yang sering terjadi.
“Mohon ini juga diperhatikan. Jangan sampai keberadaan foodcourt malah mengganggu ketertiban umum,” lanjutnya.
Selain itu, DPRD menyepakati aturan baru selama Ramadan, yakni larangan penjualan minuman beralkohol dari waktu berbuka hingga selesai tarawih.
“Ini sudah disepakati bersama. Kita harus saling menghormati suasana Ramadan,” katanya.
Terkait tindak pidana yang terjadi, Mustofa menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib.
“Untuk pidana murninya, kami serahkan seluruhnya kepada pihak yang berwajib. Jadi untuk pidana, murni dari kepolisian,” tuturnya.
Sebagai langkah antisipasi, DPRD meminta tim terpadu dari kecamatan dan kelurahan untuk lebih aktif melakukan patroli saat waktu berbuka dan tarawih.
“Agar kejadian seperti ini tidak terulang, tim terpadu harus turun langsung ke lapangan,” pungkas Mustofa.
Source : https://www.batamnews.co.id/