10 Hari Pasca Kebakaran, Garis Polisi Tak Juga Terlihat di PT Desa Air Cargo
RAKYATKEPRI – BATAM – Langit Kabil pernah menghitam bukan karena mendung, tapi oleh asap tebal yang membumbung tinggi dari kobaran api di salah satu kawasan industri paling vital di Batam. Pada Senin malam, 23 Juni 2025, api melahap fasilitas milik PT Desa Air Cargo di Kawasan Pengolahan Limbah Industri (KPLI), tempat yang selama ini dikenal sebagai lokasi penyimpanan dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Namun yang mencengangkan, hingga hari ke-10 pascakebakaran, tidak ada tanda-tanda lokasi itu disegel atau diberi garis polisi.
10 hari setelah insiden, awak media ini melakukan penelusuran ke lokasi. Tak terlihat adanya pengamanan khusus layaknya tempat kejadian perkara. Saksi mata yang ditemui di lapangan mengaku heran, karena tidak ada aparat yang tampak berjaga atau garis kuning yang biasa menjadi penanda bahwa lokasi sedang dalam penyelidikan hukum.
Pertanyaan pun bermunculan: apakah olah tempat kejadian perkara (TKP) telah dilakukan dengan prosedur yang semestinya? Apakah sisa limbah berbahaya sudah didata dan diamankan? Dan bagaimana nasib barang bukti yang seharusnya disegel?
Kondisi ini semakin menimbulkan kecurigaan publik. Sebab, dalam konteks limbah B3 yang rawan ledakan dan pencemaran, penanganan lokasi seharusnya dilakukan secara ketat dan transparan. Minimnya langkah pengamanan seperti police line menandakan adanya kelengahan serius dalam tata kelola pascakebakaran.
Menanggapi perkembangan penanganan kasus kebakaran, Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Asep Safrudin, S.I.K., M.H. mengatakan bahwa penyidikan saat ini dilimpahkan ke Polresta Barelang. Dalam keterangannya kepada wartawan, Kapolda menjelaskan bahwa pihaknya telah menurunkan gabungan tim dari Ditreskrimum, Ditreskrimsus, dan unit forensik ke lokasi kejadian untuk mengungkap penyebab kebakaran.
“Sudah kita limpahkan ke Polresta Barelang. Tim dari Krimum, Krimsus, dan Forensik juga telah turun ke lokasi. Saat ini proses penyelidikan masih berjalan, termasuk pemeriksaan dari tim forensik yang didatangkan ke TKP,”.ujar Kapolda usai melaksanakan HUT Bayangkara ke 79 di Kapolda Kepri, Selasa (01/07/2025).
Namun ketika disinggung oleh awak media ini soal tidak adanya garis polisi di lokasi kejadian, Kapolda hanya menyebut, “Itu akan saya cek ke jajaran Polresta Barelang.”, kata Kapolda Kepri
Pernyataan ini pun memunculkan tanda tanya besar. Mengapa sebuah lokasi yang menyimpan limbah beracun dan berbahaya, dan baru saja mengalami kebakaran besar, tidak segera diamankan sebagai tempat kejadian perkara (TKP)?
Padahal, dalam kasus yang menyangkut limbah B3 dan dugaan kerusakan lingkungan, lokasi seharusnya segera dikunci ketat dengan memasang garis polisi untuk kepentingan penyelidikan dan keselamatan umum.
PT Desa Air Cargo merupakan perusahaan yang terdaftar sebagai pengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Dalam regulasi nasional, pengelolaan limbah B3 tunduk pada pengawasan ketat karena limbah ini berpotensi menyebabkan ledakan, keracunan, dan pencemaran lingkungan jangka panjang.
Pihak DLH (Dinas Lingkungan Hidup) dan BP Batam belum mengeluarkan pernyataan terkait dampak lingkungan dari peristiwa ini. Padahal asap yang membubung dari limbah B3 berpotensi membawa senyawa beracun seperti dioksin, furan, dan logam berat, yang sangat berbahaya jika terhirup atau jatuh ke tanah.
Kebakaran di PT Desa Air Cargo bukan hanya tragedi teknis, tapi alarm keras bagi tata kelola limbah industri dan penegakan hukum di daerah industri strategis seperti Batam.
Kapolda Kepri memang menjanjikan akan mempublikasikan hasil penyelidikan secara terbuka. Namun waktu terus berjalan, dan ketiadaan tindakan nyata seperti garis polisi dan perlindungan warga sekitar hanya memperbesar keraguan publik.
Jika semua pertanyaan publik ini tak segera dijawab dengan fakta dan bukti, maka kejadian ini bisa menjadi preseden buruk bagi pengelolaan industri nasional. (Tim)
