Tertib Organisasi Ditegakkan: Rudi Widjaja Umumkan Berakhirnya Seluruh Mandat DPC GRIB Jaya Kabupaten/Kota di Kepri, DPP Telah Diberitahu
Rakyatkepri – Ketua GRIB Jaya Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Rudi Widjaja, menegaskan status kepengurusan organisasi GRIB Jaya di wilayah Kepri, khususnya terkait berakhirnya mandat kepengurusan di tingkat tujuh kabupaten dan kota.
Rudi menjelaskan bahwa hingga saat ini, kepengurusan GRIB Jaya yang sah dan aktif di Provinsi Kepulauan Riau baru terbentuk di tingkat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi. Hal tersebut merujuk pada Surat Keputusan (SK) mandat yang berlaku sejak 12 Desember 2025.
“Untuk saat ini, sesuai SK mandat tertanggal 12 Desember 2025, kepengurusan yang sah di Kepri baru ada di tingkat DPD Provinsi,” ujar Rudi Widjaja dalam keterangannya, Senin (9/2/2026).
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat kepengurusan GRIB Jaya yang sah di tingkat tujuh kabupaten dan kota se-Provinsi Kepulauan Riau. Menurutnya, belum ada SK kepengurusan baru yang diterbitkan untuk struktur organisasi di tingkat kabupaten dan kota tersebut.
Rudi mengungkapkan, kondisi tersebut disebabkan oleh masa berlaku mandat kepengurusan kabupaten dan kota yang telah berakhir sejak 12 Desember 2025. Dengan berakhirnya masa mandat tersebut, maka secara otomatis seluruh struktur kepengurusan di tingkat kabupaten dan kota dinyatakan tidak aktif dan tidak memiliki legalitas organisasi.
“Mandat kepengurusan tujuh kabupaten dan kota yang sebelumnya telah saya keluarkan, seluruhnya berakhir masa berlakunya pada tanggal 12 Desember 2025,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rudi menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada satu pun pihak dari tujuh kabupaten dan kota tersebut yang mengajukan permohonan perpanjangan atau pembentukan kepengurusan baru kepada DPD GRIB Jaya Kepri.
Akibatnya, posisi kepengurusan GRIB Jaya di tingkat kabupaten dan kota se Kepri masih dalam kondisi kosong dan belum memiliki legitimasi organisasi yang sah.
“Untuk sementara, kepengurusan di tujuh kabupaten dan kota se Kepri masih kosong dan belum memiliki dasar hukum organisasi,” ujarnya.
Rudi menekankan bahwa legalitas dan mandat merupakan prinsip utama dalam menjaga marwah organisasi, tertib administrasi, serta kesinambungan arah gerak GRIB Jaya agar tetap berjalan sesuai dengan aturan dan konstitusi organisasi.
Oleh karena itu, ia mengimbau seluruh pihak agar tidak melakukan aktivitas, kegiatan, atau tindakan apa pun yang mengatasnamakan GRIB Jaya di tingkat kabupaten dan kota tanpa memiliki mandat resmi dari kepengurusan GRIB Jaya Provinsi Kepulauan Riau.
“Apabila ada kegiatan yang mengatasnamakan GRIB Jaya di tingkat kabupaten dan kota tanpa mandat resmi, maka dapat dipastikan kegiatan tersebut tidak sah secara organisasi,” tegasnya.
Rudi menambahkan bahwa penegasan ini disampaikan semata-mata untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat serta mencegah terjadinya kesalahpahaman terkait struktur dan legalitas organisasi GRIB Jaya di Kepulauan Riau.
Ia juga menegaskan bahwa DPD GRIB Jaya Kepri tetap membuka ruang komunikasi dan koordinasi bagi siapa pun yang berniat membentuk atau melanjutkan kepengurusan di tingkat kabupaten dan kota, sepanjang mengikuti mekanisme, aturan, dan prosedur organisasi yang berlaku.
“Silakan berkoordinasi secara resmi. Kami terbuka, selama semua dijalankan sesuai dengan aturan organisasi,” pungkasnya.
Sebagai bentuk penegasan administratif, Rudi menjelaskan bahwa atas berakhirnya seluruh mandat kepengurusan GRIB Jaya kabupaten dan kota per 12 Desember 2025, pada tanggal 28 Desember 2025 telah dilayangkan Surat Pemberitahuan Berakhirnya Mandat kepada seluruh DPC kabupaten dan kota se-Provinsi Kepulauan Riau. Namun hingga saat ini, belum ada satu pun DPC yang memberikan respons maupun mengajukan permohonan perpanjangan mandat ke Sekretariat DPD GRIB Jaya Kepri.
Lebih lanjut, Rudi menyampaikan bahwa kondisi tersebut juga telah dilaporkan secara resmi kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GRIB Jaya melalui surat bernomor 012/SP/DPD-Kepri/I/2026 tertanggal 19 Januari 2026. Dengan demikian, status kekosongan kepengurusan di tingkat kabupaten dan kota telah diketahui dan tercatat secara struktural di tingkat pusat.
