Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Narkotika dan Cartridge Vape Berisi Etomidate di Batam Centre
RakyatKepri — Upaya penyelundupan narkotika jaringan lintas negara kembali berhasil digagalkan oleh Bea Cukai Batam. Penindakan tersebut dilakukan di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, menyasar seorang penumpang kapal ferry internasional yang diduga kuat membawa narkotika dan cartridge vape mengandung zat berbahaya.
Penindakan bermula pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, saat petugas Bea Cukai Batam melaksanakan kegiatan pengawasan dan profiling rutin terhadap penumpang dan barang bawaan kapal MV MDM Express 09 yang baru tiba dari Pasir Gudang, Malaysia. Dalam proses tersebut, anjing pelacak (K-9) menunjukkan respons mencurigakan terhadap seorang penumpang laki-laki berinisial S, warga negara Indonesia.
Menindaklanjuti indikasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan lanjutan menggunakan mesin X-ray serta pemeriksaan badan secara menyeluruh. Hasil tes urine terhadap yang bersangkutan menunjukkan positif mengandung methamphetamine dan amphetamine. Kecurigaan petugas semakin menguat setelah ditemukan dua bungkusan yang disembunyikan dengan metode methods body strapping atau dilekatkan pada bagian tubuh pelaku.
Hasil pengujian laboratorium memastikan bahwa salah satu bungkusan berisi kristal bening yang diduga kuat methamphetamine dengan berat sekitar 52 gram. Sementara bungkusan lainnya berisi 14 butir ekstasi utuh dan 3 butir dalam kondisi hancur dengan total berat 7,2 gram. Tidak hanya itu, petugas juga menemukan satu cartridge rokok elektrik (vape) berisi cairan yang mengandung etomidate, zat anestesi keras yang berpotensi disalahgunakan, dengan berat bruto sekitar 8,8 gram.
Sebagai tindak lanjut penegakan hukum, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Polresta Barelang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Agung Widodo, menegaskan bahwa pengawasan terhadap penyelundupan narkotika menjadi prioritas utama karena dampaknya yang langsung mengancam keselamatan dan masa depan generasi bangsa.
“Dari hasil penindakan ini, kami memperkirakan sebanyak 318 jiwa generasi muda dapat diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika. Selain itu, negara juga berpotensi menghemat biaya rehabilitasi hingga sekitar Rp508 juta,” tegas Agung.
Ia menambahkan, sebagai garda terdepan pengawasan di wilayah perbatasan, Bea Cukai Batam akan terus memperkuat sistem intelijen, pengawasan berbasis teknologi, serta sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya di seluruh pintu masuk internasional. Langkah ini diharapkan mampu menutup celah peredaran narkotika sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kepulauan Riau, khususnya Kota Batam.
