Komisaris PT PSU Berinisial TC yang Berdomisili di Batam Dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara atas Dugaan Kasus Penggelapan Dana Miliaran Rupiah
RakyatKepri – Seorang komisaris perusahaan berinisial TC, yang diketahui berdomisili di Batam, dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara atas dugaan penggelapan dana miliaran rupiah milik seorang pengusaha berinisial DJ, pemilik PT TMN.
Kasus ini bermula dari kesepakatan kerja sama pendanaan untuk menjalankan usaha tambang bijih besi. Dalam perjanjian tersebut, TC selaku Komisaris PT Pinang Sejahtera Utama (PT PSU) menawarkan skema investasi kepada DJ dengan iming-iming keuntungan bagi kedua belah pihak. Namun, kesepakatan tersebut justru berujung pada persoalan hukum.
Seiring berjalannya waktu, janji pengembalian dana yang telah disepakati tidak kunjung direalisasikan. Hingga melewati batas waktu yang ditentukan, pihak terlapor tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya. Akibatnya, pada 27 Mei 2025, DJ resmi melaporkan TC ke Polres Metro Jakarta Utara dengan nomor laporan: LP/B/1001/V/2025/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA.
Tidak berhenti pada pelaporan tersebut, DJ juga menempuh langkah lanjutan dengan menunjuk tim kuasa penagihan di Batam untuk melakukan pendekatan persuasif kepada pihak PT PSU.
Salah satu perwakilan kuasa, Ismail, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat kuasa sejak 7 Januari 2026 dan langsung melakukan upaya komunikasi.
“Kami telah berupaya menjalin komunikasi secara kekeluargaan melalui telepon maupun WhatsApp, hingga akhirnya dapat bertemu dengan TW, salah satu direktur PT PSU yang juga merupakan orang tua dari TC, di kawasan Hotel Sahid Batam Centre,” ujar Ismail.
Menurutnya, pertemuan tersebut telah dilakukan sebanyak tiga kali dengan harapan tercapai penyelesaian secara damai. Namun hingga kini, belum ada kejelasan maupun itikad baik dari pihak perusahaan.
“Kami sudah beberapa kali melakukan pertemuan untuk mencari solusi secara kekeluargaan, tetapi belum ada titik terang dari pihak PT PSU,” tambahnya.
Ismail juga menyebutkan bahwa TC, yang telah dilaporkan ke pihak kepolisian sebelum pihaknya menerima kuasa, hingga saat ini tidak dapat dihubungi.
“Yang bersangkutan seolah menghilang dan tidak bisa dihubungi,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihaknya memastikan akan terus menempuh jalur hukum guna memperjuangkan hak kliennya. Selain laporan polisi yang telah berjalan, pihaknya juga mengantongi sejumlah bukti tambahan, termasuk dugaan pembayaran menggunakan cek kosong.
“Kami akan terus melakukan langkah hukum agar hak pemberi kuasa kami dapat dipenuhi,” tutup Ismail.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Pinang Sejahtera Utama belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. (*)
