Jadi Ajang Cuan Pengusaha, Dugaan Bisnis Jual-Beli Wanita Untuk Pemuas Lelaki Hidung Belang di Balik Grand Massage, Aktivis Tantang Aparat Tangkap Pelaku
RakyatKepri – Dugaan praktik prostitusi terselubung berkedok usaha panti pijat atau massage di kawasan samping DC Mall, Kota Batam, kembali menjadi sorotan. Aktivitas operasional Grand Massage menjadi perhatian setelah muncul keresahan masyarakat terkait dugaan adanya praktik prostitusi yang disebut-sebut berlangsung di balik kegiatan usaha tersebut.
Aktivis Perempuan dan Anak Kota Batam, Eko Istianto, meminta aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap informasi dan aduan masyarakat mengenai dugaan praktik tersebut.
Menurutnya, apabila benar terdapat aktivitas yang mengarah pada praktik prostitusi dengan melibatkan pengelola atau pihak yang memfasilitasi transaksi seksual, persoalan tersebut harus ditelusuri secara serius karena berpotensi mengandung unsur tindak pidana.
“Aduan masyarakat mengenai dugaan bisnis prostitusi berkedok massage ini harus menjadi perhatian serius. Jika benar terjadi, praktik tersebut merupakan persoalan yang tidak bisa dianggap sepele, terlebih apabila terdapat unsur eksploitasi terhadap perempuan. Aparat penegak hukum harus turun tangan melakukan penyelidikan,” ungkap Eko Istianto, Kamis 5 November 2026
Eko menegaskan, aparat penegak hukum perlu memeriksa secara menyeluruh aktivitas operasional Grand Massage. Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran hukum harus ditindaklanjuti berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan sekadar informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Pemerintah daerah juga diminta melakukan evaluasi terhadap perizinan dan kegiatan operasional tempat usaha tersebut apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang dalam operasionalnya ditemukan pelanggaran hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan perizinan, tentu harus ada tindakan tegas. Jika terbukti terdapat praktik prostitusi terselubung, saya meminta pemerintah mengevaluasi bahkan mencabut izin operasionalnya sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dugaan Perempuan Bisa Dibawa Keluar, Pengelola Diduga Raup Keuntungan
Lebih jauh, muncul dugaan bahwa perempuan-perempuan yang bekerja di Grand Massage tidak hanya melayani pelanggan di dalam lokasi usaha. Mereka disebut-sebut dapat dibawa keluar oleh pelanggan berdasarkan kesepakatan atau pembayaran tertentu.
Informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebutkan adanya dugaan mekanisme pemesanan atau booking perempuan dengan tarif yang bervariasi. Dalam skema yang perlu ditelusuri tersebut, pihak pengelola usaha diduga memperoleh keuntungan dari setiap transaksi atau pemesanan perempuan yang dilakukan pelanggan.
Aktivitas tersebut juga disebut-sebut semakin ramai pada akhir pekan (weekend), ketika kunjungan wisatawan mancanegara, khususnya dari Singapura dan Malaysia, meningkat di Kota Batam.
Dugaan adanya pelanggan wisatawan asing yang melakukan pemesanan perempuan untuk dibawa keluar dari lokasi usaha tersebut perlu menjadi perhatian aparat. Termasuk menelusuri mekanisme pembayaran, penentuan tarif, pihak yang mengatur pemesanan, hingga dugaan aliran keuntungan yang diterima pengelola.
Apabila informasi tersebut benar, persoalannya tentu tidak lagi sekadar menyangkut aktivitas usaha panti pijat. Aparat perlu mendalami apakah terdapat pihak yang secara sengaja menyediakan, menghubungkan, atau memfasilitasi perempuan untuk kepentingan transaksi seksual demi memperoleh keuntungan.
Penelusuran juga perlu memastikan apakah terdapat unsur eksploitasi, pemaksaan, perdagangan orang, atau tindak pidana lainnya. Sebab, apabila unsur-unsur pidana tersebut terpenuhi, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Keresahan Masyarakat dan Tuntutan Penegakan Hukum
Eko menjelaskan, pemberitaan mengenai dugaan praktik prostitusi tersebut berangkat dari keresahan masyarakat terhadap aktivitas yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban sosial, norma kesusilaan, serta nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat Kota Batam.
“Persoalan ini bukan semata-mata menyangkut keberadaan sebuah tempat usaha. Namun, apabila benar terdapat pihak yang menghubungkan pelanggan dengan perempuan untuk melakukan perbuatan cabul demi memperoleh keuntungan, maka harus ada penegakan hukum. Jangan sampai laporan dan keresahan masyarakat justru tidak mendapatkan perhatian,” ujarnya.
Pasal 420 dan 421 KUHP Nasional Bisa Menjadi Dasar Penelusuran
Dalam perspektif hukum pidana, ketentuan mengenai perbuatan menghubungkan atau memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul telah diatur dalam KUHP Nasional, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Pasal 420 KUHP Nasional mengatur bahwa setiap orang yang menghubungkan atau memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun.
Sementara itu, Pasal 421 mengatur pemberatan pidana apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 419 atau Pasal 420 dilakukan sebagai kebiasaan atau untuk menarik keuntungan sebagai mata pencaharian. Dalam kondisi tersebut, pidananya dapat ditambah sepertiga.
Dengan demikian, ketentuan yang sebelumnya dikenal melalui Pasal 296 KUHP lama kini memiliki pengaturan dalam Pasal 420 juncto Pasal 421 KUHP Nasional.
Ketentuan tersebut dapat menjadi salah satu dasar hukum yang ditelusuri aparat apabila ditemukan bukti adanya pihak yang secara sengaja menghubungkan atau memfasilitasi praktik perbuatan cabul dan menjadikannya sebagai sumber penghasilan.
Eko berharap aparat kepolisian Polresta Barelang yang menangani, pemerintah daerah, serta instansi terkait segera menindaklanjuti informasi dan aduan masyarakat tersebut.
Ia juga meminta agar dilakukan pemeriksaan terhadap aktivitas operasional Grand Massage, termasuk kesesuaian izin usaha dengan kegiatan yang sebenarnya berlangsung di lokasi.
“Jangan sampai masyarakat terus bertanya-tanya, sementara dugaan aktivitas yang dikeluhkan tidak pernah mendapatkan penanganan yang jelas. Kami berharap aparat melakukan pemeriksaan secara objektif, profesional, dan transparan. Jika ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Eko.
Hingga berita ini disusun, awak media ini masih melakukan konfirmasi terhadapdugaan praktik prostitusi dan mekanisme pemesanan perempuan kepada pengelola lokasi tersebut
Redaksi juga masih membuka ruang konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak pengelola Grand Massage maupun instansi terkait guna menjaga keberimbangan pemberitaan serta menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah.
