Gudang Pengelola Limbah di PT Desa Air Cargo Terbakar, Asap Beracun Membumbung, Police Line?, Publik Menanti Jawaban
Foto : Lokasi kebakaran yang belum di padang garis polisi (atas), Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Asep Safrudin, S.I.K., M.H memberikan pernyataan kepada media (bawah)
RAKYAT KEPRI – Langit di atas Kabil menghitam oleh asap tebal. Api mengamuk di dalam kawasan industri paling sensitif di Batam yang melanda fasilitas PT Desa Air Cargo Pengelola Limbah B3 Pengangkutan, Pengumpulan, Pemanfaatan dan Pengolahan Limbah B3, di Kawasan Pengolahan Limbah Industri (KPLI) Kabil, Batam, pada Senin malam, 23 Juni 2025, sekitar pukul 22.00 WIB malam.
Beberapa hari setelah kebakaran, Selasa (01/07/2025) awak media ini menemukan fakta mencengangkan, tidak ada police line yang dipasang. Sejumlah saksi mata di lokasi menyebut, adanya aktivitas pergerakan lalu lintas barang berpindah meskipun area tersebut baru saja dilalap api.
Pertanyaannya:
Apakah sudah dilakukan olah TKP secara menyeluruh?
Bagaimana kondisi sisa limbah setelah terbakar?
Apakah penyimpanan barang bukti (jika ada) telah diamankan?
Menanggapi perkembangan penanganan kasus, Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Asep Safrudin, S.I.K., M.H. mengatakan bahwa penyidikan saat ini dilimpahkan ke Polresta Barelang. Dalam keterangannya kepada wartawan, Kapolda menjelaskan bahwa pihaknya telah menurunkan gabungan tim dari Ditreskrimum, Ditreskrimsus, dan unit forensik ke lokasi kejadian untuk mengungkap penyebab kebakaran.
“Sudah kita limpahkan ke Polresta Barelang. Tim dari Krimum, Krimsus, dan Forensik juga telah turun ke lokasi. Saat ini proses penyelidikan masih berjalan, termasuk pemeriksaan dari tim forensik yang didatangkan ke TKP,”.ujar Kapolda usai melaksanakan HUT Bayangkara ke 79 di Kapolda Kepri, Selasa (01/07/2025).
Namun ketika disinggung oleh awak media ini soal tidak adanya garis polisi di lokasi kejadian, Kapolda hanya menyebut, “Itu akan saya cek ke jajaran Polresta Barelang.”, kata Kapolda Kepri
Pernyataan ini pun memunculkan tanda tanya besar. Mengapa sebuah lokasi yang menyimpan limbah beracun dan berbahaya, dan baru saja mengalami kebakaran besar, tidak segera diamankan sebagai tempat kejadian perkara (TKP)?
Padahal, dalam kasus yang menyangkut limbah B3 dan dugaan kerusakan lingkungan, lokasi seharusnya segera dikunci ketat dengan memasang garis polisi untuk kepentingan penyelidikan dan keselamatan umum.
PT Desa Air Cargo merupakan perusahaan yang terdaftar sebagai pengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Dalam regulasi nasional, pengelolaan limbah B3 tunduk pada pengawasan ketat karena limbah ini berpotensi menyebabkan ledakan, keracunan, dan pencemaran lingkungan jangka panjang.
Pihak DLH (Dinas Lingkungan Hidup) dan BP Batam belum mengeluarkan pernyataan terkait dampak lingkungan dari peristiwa ini. Padahal asap yang membubung dari limbah B3 berpotensi membawa senyawa beracun seperti dioksin, furan, dan logam berat, yang sangat berbahaya jika terhirup atau jatuh ke tanah.
Kebakaran di PT Desa Air Cargo bukan hanya tragedi teknis, tapi alarm keras bagi tata kelola limbah industri dan penegakan hukum di daerah industri strategis seperti Batam.
Kapolda Kepri memang menjanjikan akan mempublikasikan hasil penyelidikan secara terbuka. Namun waktu terus berjalan, dan ketiadaan tindakan nyata seperti garis polisi dan perlindungan warga sekitar hanya memperbesar keraguan publik.
Jika semua pertanyaan publik ini tak segera dijawab dengan fakta dan bukti, maka kejadian ini bisa menjadi preseden buruk bagi pengelolaan industri nasional. (Tim)
