Hari ke-11 Pascakebakaran, Lokasi di PT Desa Air Cargo Masih Belum Tampak Garis Polisi
RAKYATKEPRI — BATAM — Sudah 11 hari berlalu sejak api mengamuk dan meluluhlantakkan fasilitas milik PT Desa Air Cargo di Kawasan Pengolahan Limbah Industri (KPLI) Kabil, Batam. Peristiwa yang terjadi pada Senin malam, 23 Juni 2025 itu bukan kebakaran biasa lokasi yang terbakar menyimpan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Namun hingga hari ke-11 pascakebakaran, tak satu pun garis polisi terlihat membentang di area tersebut. Tak ada penyegelan. Tak ada penjagaan. Seolah-olah kebakaran itu bukan bagian dari peristiwa hukum.
Tim redaksi RakyatKepri kembali menyambangi lokasi kejadian dan mendapati fakta mencengangkan. Lokasi yang seharusnya menjadi pusat penyelidikan hukum justru terbuka begitu saja. Tidak terlihat adanya tanda-tanda bahwa lokasi sedang dalam proses penyidikan. Warga dan pekerja di sekitar kawasan pun mempertanyakan penanganan yang terkesan longgar.
“Biasanya kalau ada kebakaran besar, apalagi menyangkut limbah, langsung dipasang garis polisi. Ini kok kosong begitu saja? Aneh,” ujar seorang saksi mata yang enggan disebutkan namanya, Jumat (04/07/2025).
Kapolda Kepri: “Akan Saya Cek”
Saat dikonfirmasi wartawan mengenai perkembangan penyelidikan, Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penyidikan kasus ini sudah dilimpahkan ke Polresta Barelang.
“Sudah kita limpahkan ke Polresta Barelang. Tim dari Krimum, Krimsus, dan Forensik juga telah turun ke lokasi. Penyelidikan masih berlangsung,” ujar Kapolda usai peringatan HUT Bhayangkara ke-79 di Mapolda Kepri, Selasa (1/7/2025).
Namun saat ditanya secara khusus mengenai tidak adanya garis polisi di lokasi, Kapolda hanya menjawab singkat, “Itu akan saya cek ke jajaran Polresta Barelang.”
Jawaban ini menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana mungkin lokasi yang menyimpan limbah B3 yang mudah meledak dan mencemari lingkungan tidak langsung diamankan dan dikunci sebagai tempat kejadian perkara (TKP)?
Prosedur Keamanan Dipertanyakan
Dalam kejadian kebakaran industri, terlebih yang menyangkut limbah berbahaya, standar penanganan awal seharusnya mencakup penyegelan ketat, pendataan limbah, serta penilaian potensi pencemaran. Ketidakhadiran police line bukan sekadar kelalaian administratif ia bisa merusak integritas penyelidikan dan menghilangkan barang bukti penting.
Hingga kini, belum diketahui secara pasti apakah sisa limbah beracun yang terbakar sudah ditangani, apakah pencemaran lingkungan telah diperiksa, dan apakah ada potensi dampak kesehatan lanjutan bagi masyarakat sekitar.
Ironisnya, hingga berita ini diterbitkan, tidak ada pernyataan resmi dari pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam maupun BP Batam. Padahal, limbah B3 yang terbakar berisiko tinggi bisa menyebabkan gangguan kesehatan serius.
Kebakaran yang Tidak Boleh Didiamkan
Peristiwa di PT Desa Air Cargo bukan sekadar kecelakaan industri. Ini adalah alarm keras bahwa pengawasan terhadap pengelolaan limbah B3 di Batam sedang berada di titik kritis. Jika penanganan terhadap kasus ini dilakukan setengah hati, bukan tidak mungkin bencana serupa terulang dengan dampak yang lebih besar.
Kapolda Kepri memang berjanji akan mempublikasikan hasil penyelidikan secara terbuka. Namun waktu terus berjalan. Garis polisi belum juga dipasang. Informasi resmi belum juga datang. Yang tumbuh justru kecurigaan dan spekulasi.
Redaksi RakyatKepri juga telah berupaya mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian, Jumat (04/07/2025) melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini tayang, belum ada respons atau keterangan yang diberikan.
Preseden Buruk Bagi Industri Nasional
Jika kasus ini tidak ditangani dengan prosedur hukum yang ketat dan transparansi penuh, maka peristiwa ini bisa menjadi preseden buruk dalam penanganan limbah industri di Indonesia. Lokasi pengelolaan limbah seharusnya menjadi objek pengawasan tertinggi, bukan zona abu-abu yang lolos dari perhatian hukum.
Kini, di hari ke-11 pascakebakaran, masyarakat hanya menginginkan satu hal: kepastian. Bukan pernyataan normatif, tapi tindakan nyata. Karena ketika api sudah padam, barulah kita tahu bahaya sebenarnya belum selesai. (TIM)
