Kepolisian Tidak Memasang Police Line, Apa yang Tersembunyi di Peristiwa Kebakaran Hebat PT. Desa Air Cargo?
RAKYATKEPRI, BATAM – Senin malam, 23/06/2025 lalu, Batam digemparkan dengan peristiwa kebakaran hebat PT. Desa Air Cargo yang berlokasi di KPLI-B3 (Kawasan Pengelolaan Limbah Industri Bahan Berbahaya dan Beracun) Kabil, sebuah kawasan industri yang dikelola Badan Pengusahaan (BP) Batam.
PT. Desa Air Cargo adalah Perusahaan Pengelola Limbah B3 yang bergerak di bidang Pengangkutan, Pengumpulan, Pemanfaatan dan Pengolahan Limbah B3. Perusahaan yang dipimpin oleh Kurniawan Chang ini dikenal sebagai salah satu perusahaan limbah Industri terbesar di antara puluhan perusahaan sejenis di kawasan itu.
Di tengah gemparnya kebakaran hebat yang terjadi, dan Kepolisian dalam proses penyelidikannya tidak memasang Police Line di lokasi yang menjadi TKP (Tempat Kejadian Perkara), timbul pertanyaan : apa yang tersembunyi dalam peristiwa kebakaran pengolahan limbah B3 ini?
Menurut Direktur Utama PT Desa Air Cargo, yang juga sebagai Dirut PT Desa Air Mas, Kurniawan Chang, kebakaran bermula dari gudang bahan berbahaya dan beracun (B3) unit 11 dan dengan cepat merambat ke tiga gudang lainnya, yaitu unit 9, unit 10, dan unit 12. “Titik api mulai dari Gudang (unit) 11,” katanya, menjawab wartawan, Selasa (24/6) lalu atau satu hari pasca kejadian.
Apa penyebab kebakaran? Kurniawan Chang belum menjelaskannya, yaitu apakah terjadi kebakaran karena faktor kelalaian atau karena faktor lainnya. Termasuk seperti apa prosedur pengelolaan pencegahan kebakaran yang berlaku di PT. Desa Air Cargo sebagaimana amanat UU Cipta Kerja terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 1970.
Sebagaimana diketahui, bahwa dalam hal peristiwa kebakaran terjadi, perusahaan dapat diminta pertanggungjawaban baik secara administratif dan perdata, bahkan secara pidana apabila peristiwa kebakaran terjadi karena faktor kelalaian perusahaan.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Provinsi Kepri, Irjen Asep Saprudin mengatakan, penanganan peristiwa kebakaran di PT Desa Air Cargo ini ditangani oleh Kepolisian Resort Kota (Polresta) Barelang bukan di tingkat Polda Kepri. “Kemarin (saat kebakaran) tim semua turun. Dari Polda, jajaran Krimum (Direktorat Kriminal Umum), Krimsus (Direktorat Kriminal Khusus),”ujar Asep, menjawab wartawan belum lama ini.
“Kita juga minta perbantuan Laboratorium Forensik untuk datang ke TKP (Tempat Kejadian Perkara). Dan, sekarang proses penyelidikan,” tegas orang nomor satu di Polda Kepri itu, di sela-sela Perayaan HUT Bhayangkari 2025, di Markas Polda Kepri, Nongsa Batam.
Tetapi mengapa di lapangan tidak dipasang Police Line jika masih dalam proses penyelidikan Polisi? “Terkait tidak di-Police Line, nanti saya akan cek ke jajaran Polresta Barelang,”tegas Asep.
Police Line adalah suatu tindakan yang menggambarkan batas atau garis yang dibuat oleh polisi untuk memisahkan area kejadian perkara (TKP) dari lingkungan sekitarnya. Tujuan dari Police Line adalah untuk melindungi TKP dari gangguan atau perusakan barang bukti, mencegah masyarakat memasuki area TKP dan memudahkan polisi dalam melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti.
Sementara itu, selain tidak adanya Police Line oleh penyelidik Polresta Barelang, pihak perusahaan disebutkan juga telah melakukan pemindahan beberapa bagian barang dari TKP yang berpotensi dapat dijadikan sebagai barang bukti untuk penyelidikan peristiwa kebakaran hebat di perusahaan pengelola limbah bahan beracun dan berbahaya, itu. Kondisi ini tentu mengkhawatirkan bagaimana kepolisian dapat mengungkap peristiwa kebakaran ini dengan efektif dan objektif.
Kepala Kepolisian Resort Kota Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, belum merespon pertanyaan Rakyat Kepri terkait perkembangan penyelidikan peristiwa kebakaran ini. Sambungan pesan WhatApp (WA) yang dikirimkan belum dijawab. Demikian juga dengan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang, AKP Debby TA, belum menjawab pesan dan sambungan WA terkait konfirmasi penyelidikan peristiwa ini.
Sementara itu, saat Rakyat Kepri melakukan penelusuran ke lokasi, tidak terlihat adanya pengamanan khusus layaknya tempat kejadian perkara. Saksi mata yang ditemui di lapangan juga mengaku heran, karena tidak adanya garis kuning (police line) yang biasa menjadi penanda bahwa lokasi sedang dalam penyelidikan hukum.
Pertanyaan pun kembali bermunculan, apakah olah tempat kejadian perkara (TKP) telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku? Apakah barang bukti dan atau sisa-sisa limbah berbahaya dan beracun sudah didata dan diamankan? Dan bagaimana nasib barang bukti yang seharusnya disegel dan diperlukan?
Seperti diketahui, fakta-fakta lapangan ini secara langsung menimbulkan kekhawatiran di publik. Apalagi peristiwa kebakaran yang terjadi adalah pada pengolahan limbah berbahaya dan beracun. Masyarakat membutuhkan informasi yang transparan dan representatif dari unsur terkait, baik seperti Kepolisian, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ataupun Dinas Tenaga Kerja.
“Seperti apa dampaknya bagi lingkungan. Apakah ada bahan berbahaya atau beracun yang tercemar ke lingkungan atau udara akibat peristiwa kebakaran industri limbah B3 itu. Itu perlu dijelaskan pemerintah ke publik. Ini untuk keselamatan umum,”ujar Tri Demayu, pemerhati kebijakan publik Batam, Sabtu, (05/07/2025) menjawab RakyatKepri, saat disinggung soal penyelidikan peristiwa kebakaran ini.
Kebakaran di PT Desa Air Cargo bukan hanya tragedi teknis, tapi alarm keras bagi tata kelola limbah industri dan penegakan hukum di daerah industri strategis seperti Batam.
Kapolda Kepri memang menjanjikan akan mempublikasikan hasil penyelidikan secara terbuka. Namun waktu terus berjalan, dan ketiadaan tindakan nyata seperti garis polisi dan perlindungan warga sekitar hanya memperbesar keraguan publik.
Jika semua pertanyaan publik ini tak segera dijawab dengan fakta dan bukti, maka kejadian ini bisa menjadi preseden buruk bagi pengelolaan industri nasional, termasuk juga terkait Sistem Managemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. (Tim/Bersambung).
