Rokok Ilegal Menggurita di Batam, Penerimaan Negara dan Industri Sah Tercekik, “Big Bos” H-Mind Panen Untung
RakyatKepri – BATAM – Peredaran rokok tanpa cukai dengan merek H-Mind di Kota Batam kian tak terkendali. Aktivitas ilegal ini tidak hanya bertentangan dengan hukum, tapi juga memperparah iklim usaha dengan menciptakan ketimpangan yang merugikan produsen rokok legal.
Situasi ini menimbulkan keresahan publik dan menjadi perhatian serius para pemerhati fiskal. Mereka mendesak Bea Cukai KPU Batam untuk tidak tinggal diam dan segera melakukan langkah konkret dalam memberantas praktik ilegal ini, hingga mengungkap sosok dalang utama yang selama ini belum tersentuh hukum.
Dari penelusuran beberapa sumber, skala distribusi rokok ilegal H-Mind kini disebut telah menyamai aktivitas industri. Diperkirakan ratusan ribu bungkus rokok diedarkan setiap bulan. Jika mengacu pada nilai cukai resmi sekitar Rp1.200–Rp1.500 per bungkus, maka potensi kerugian negara akibat kehilangan cukai saja dapat menembus angka Rp10–15 miliar tiap tahun.
Bila ditambah unsur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pungutan daerah (pajak rokok), potensi kerugian yang diderita negara bisa lebih besar, yakni mencapai lebih dari Rp20 miliar per tahun. Industri rokok yang mematuhi regulasi pun terpaksa menghadapi persaingan tak sehat dari produk ilegal yang dijual jauh lebih murah.
Tindakan semacam ini jelas menyalahi ketentuan hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dalam pasal 54 disebutkan bahwa pelaku yang menjual barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dihukum penjara minimal satu tahun hingga lima tahun dan/atau dikenai denda dua hingga sepuluh kali lipat dari nilai cukai yang semestinya dibayar.
Artinya, apabila nilai cukai yang dihindari mencapai Rp10 miliar, maka pelaku dapat dikenakan denda hingga Rp100 miliar. Ini di luar ancaman pidana kurungan yang maksimal bisa mencapai lima tahun sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sumber internal mengungkap bahwa ada tokoh kunci di balik bisnis rokok H-Mind ini yang dikenal dengan sebutan “Big Bos”. Tokoh ini disinyalir memiliki jaringan luas dan sistem distribusi terstruktur, mulai dari jalur penyelundupan via pelabuhan tidak resmi hingga gudang-gudang tersembunyi di wilayah hinterland Batam.
Ketiadaan langkah tegas dari aparat, khususnya Bea Cukai, mulai menuai kritik dari masyarakat. Padahal, data lapangan dan temuan investigasi tentang peredaran rokok H-Mind makin terbuka. Namun, hingga kini belum ada tindakan nyata terhadap para pelaku utamanya.
Model bisnis yang dijalankan “Big Bos” sangat menguntungkan. Dengan menghindari pungutan resmi negara seperti cukai dan pajak, mereka bisa menawarkan harga jual yang rendah tetapi tetap memperoleh laba besar karena biaya produksi ditekan seminimal mungkin.
Pelaku bisnis gelap ini tak perlu memenuhi kewajiban fiskal maupun regulasi kualitas, sehingga mampu bergerak cepat dan menjangkau pasar luas, terutama kalangan menengah ke bawah yang sangat sensitif terhadap harga.
Yang lebih memprihatinkan, operasi mereka sangat sistematis dan terorganisir. Ini menunjukkan bahwa aktivitas tersebut bukan sekadar pelanggaran kecil, tetapi bagian dari sindikat ekonomi bawah tanah yang beroperasi tanpa hambatan berarti dari aparat.
Jika kondisi ini terus berlangsung, maka sang “Big Bos” akan terus memperkaya diri secara ilegal dan memperkuat jaringan kekuasaannya secara sosial maupun ekonomi—terutama di wilayah pelabuhan yang selama ini dikenal lemah pengawasan dan rawan praktik korupsi.
Aspek lain yang perlu dicermati adalah dampaknya terhadap anak-anak dan remaja. Rokok H-Mind yang dijual murah tanpa cukai menjadi sangat mudah diakses oleh pelajar dan generasi muda yang masuk dalam target pembangunan nasional menuju Generasi Emas 2045.
Karena harganya terjangkau, rokok ini banyak dijual bebas di warung-warung kecil tanpa kontrol ketat. Akibatnya, anak-anak sekolah yang hanya bermodal uang saku harian bisa mengakses produk tembakau tanpa batasan, yang tentunya mengancam masa depan mereka.
Paparan nikotin di usia dini terbukti merusak konsentrasi, meningkatkan risiko kecanduan, dan bisa menjerumuskan anak-anak ke perilaku menyimpang, bahkan kriminalitas. Ini menjadi ancaman serius terhadap kualitas sumber daya manusia Batam di masa depan.
Belum lagi, kandungan bahan dalam rokok ilegal ini tidak diketahui secara pasti karena tidak melalui proses pengawasan resmi. Potensi bahaya terhadap kesehatan sangat besar, dan negara kehilangan dua hal sekaligus: penerimaan fiskal dan potensi generasi unggul.
Aktivis antikorupsi dan pemerhati fiskal, Adlan, menegaskan bahwa masalah ini bukan lagi sebatas pelanggaran perdata atau administrasi. “Ini sudah masuk kategori kejahatan ekonomi terorganisir yang merugikan negara dan merusak masa depan rakyat,” ujarnya.
Menurutnya, Bea Cukai tidak boleh hanya fokus pada pengecer kecil. Penegakan hukum harus diarahkan kepada aktor intelektual yang mengendalikan jalur distribusi besar. Jika tidak, akan muncul persepsi bahwa aparat hanya berani menindak yang lemah dan membiarkan pelaku utama melenggang bebas.
