Uang JHT Eks Karyawan Sritex Sudah Cair, Berapa Besarannya?
SUKOHARJO, KOMPAS.com – Jaminan Hari Tua (JHT) untuk eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) mulai dicairkan pada Kamis (6/3/2025). Informasi ini disampaikan oleh salah satu eks karyawan Sritex dari departemen garmen, Tina Novita (32), asal Delanggu, Klaten, saat dihubungi Kompas.com, Kamis. “Alhamdulillah sudah cair yang kemarin Rabu itu hari ini sudah cair Alhamdulillah. Baru saja. Iya, yang kemarin mengurus Rabu itu hari ini sudah cair,” ungkapnya. Baca juga: Berapa Penghasilan Karyawan Sritex? 17 Tahun Kerja, Gaji Paling Besar Hampir 5 Juta Novita menginformasi bahwa dirinya menerima JHT sebesar lebih dari Rp 17 juta. Rencananya, dana tersebut akan ditabung dan digunakan untuk keperluan sehari-hari sambil menunggu kesempatan bekerja kembali di Sritex.
“Tujuh belas juta lebih mas saldonya. Rencana mau ditabung, sisanya untuk keperluan sehari-hari sambil menunggu kerja lagi kembali di Sritex,” tambahnya.
Dana klaim JHT eks karyawan Sritex
Eks pegawai Departemen Garmen Sritex lainnya, Airin (22) asal Pacitan, juga melaporkan pencairan JHT sebesar Rp 1,3 juta. Airin, yang baru bekerja di Sritex selama lebih dari satu tahun, mengungkapkan rasa syukurnya. “Alhamdulillah sudah. Cair Rp 1,3 juta,” katanya. Baca juga: Isi Surat PHK, Karyawan PT Sritex Minta Hak dan Kewajiban Dipenuhi Uang tersebut akan ia tabung dan sebagian akan diberikan kepada orang tuanya. “Rencananya buat ditabung sama kasih ke orang tua,” tutupnya. Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, mengungkapkan bahwa lebih dari 8.000 eks karyawan PT Sritex telah mengikuti paket lengkap program BPJS Ketenagakerjaan. Program tersebut mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), JHT, Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Pencairan JHT dijadwalkan dilakukan dalam waktu dua hingga tiga hari setelah pemberkasan. Dana klaim JHT akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing nasabah. “Nanti jam 13.00 WIB kita bawa ke cabang (BPJS Ketenagakerjaan) Solo, dalam 2-3 hari mereka sudah mendapatkan JHT, seharusnya seperti itu,” jelas Anggoro di pabrik PT Sritex, Kabupaten Sukoharjo, Sabtu (5/3/2025). “Kita tadi tanya masing-masing orang, ada yang masa kerjanya 17 tahun, dapat Rp 17 juta. 20 tahun dapat Rp 20 juta. Mudah-mudahan selama mereka belum bekerja, mereka bisa hidup layak. Selama ramadhan ini mudah-mudahan ekonomi mereka tidak terganggu. Kita harapkan para karyawan tetap hidup sejahtera, dan mereka bisa bekerja kembali,” pungkasnya.
Source : Kompas.com
